Sunday 7 March 2010

contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SISTEM WARALABA (FRANCHISE)

Hari ini,......., tanggal...bulan...,tahun...., ditandatangani kesepakatan kerja usaha depot makanan antara:

Nama :
Tempat/tgl. lahir:
Alamat :
yang untuk selanjutnya disebut Pihak I sebagai pemberi hak waralaba/Franchisor

d e n g a n
Nama :
Tempat/tgl. lahir:
Alamat :
yang untuk selanjutnya disebut Pihak II atau penerima hak waralaba.

PENJELASAN USAHA YANG DISEPAKATI DAN PERJANJIAN :

Pasal 1
JENIS USAHA

1. Usaha yang akan direncanakan dan dijalankan adalah sebuah Depot Nasi Goreng, dengan spesialisasi menu pendukung berupa udang serta rajungan dengan resep yang khas.

2. Nama depot yang dimaksud di atas adalah DEPOT TANAH BUMBU, yang didirikan Pihak I pada akhir tahun 2002.


Pasal 2
FRANCHISING

1. Pihak I setuju mengadakan kerjasama dan memberikan rencana operasi bisnis yang jelas kepada Pihak II untuk mendirikan usaha yang (sudah dijalan Pihak I) dan memberikan hak eksklusif kepada Pihak II dengan imbalan pembayaran Royalti.

2. Pihak II diberi hak/wajib untuk menggunakan nama depot, menu yang sama serta pelatihan tenaga kerja yang disiapkan sendiri oleh Pihak II.

3. Pihak II diberi peluang untuk masuk dalam usaha baru tersebut dengan kesempatan besar untuk berhasil.


Pasal 3
ROYALTI

1. Pihak I berhak mendapatkan imbalan atas/dari nama depot, menu, bumbu yang dikirim serta pelatihan tenaga kerja, sebesar 15% dari laba bersih setiap bulannya. 10% untuk di luar wilayah Kalimantan, (bumbu tidak dikirim, tapi di berikan resep yang sama). atau memudahkan dengan sistem fee Rp.500 s/d Rp.1.000 per porsi (nego).

2. Laba bersih adalah pendapatan yang masuk dalam Kas Besar setelah dikurangi : sewa tempat; gaji karyawan; rekening PLN/PDAM; harga bahan bumbu yang dikirim.

3. Disarankan agar pada seluruh cabang depot franchise ada kesamaan, untuk kesejahteraan karyawan disisihkan 10% setelah 2 bulan evaluasi, karyawan tersebut dianggap jujur, loyal dan bertanggungjawab terhadap pekerjaannya.


Pasal 4
MANAJEMEN DAN KEUANGAN

1. Manajemen usaha diatur langsung oleh Pihak II dibantu Pihak I berdasarkan pengalaman, tanpa campur tangan pihak manapun.

2. Pihak II diharapkan profesional, rasional dan berwibawa terhadap karyawan, selalu memacu semangat kerja karyawan, pengaturan jadwal kerja yang tepat dan adil, juga yang terpenting pengawasan kebersihan tempat serta makanan yang diolah.

3. Pelatihan karyawan inti ditangani langsung oleh Pihak I atau tenaga ahli yang ditunjuk dengan biaya jalan/pelatihan yang ditanggung Pihak II.

4. Pihak II wajib menjaga citra yang sudah diakui oleh langganan Depot Tanah Bumbu, keramahan, kebersihan dan kecepatan pelayanan.

5. Agar pelayanan bisa cepat, Pihak II harus jeli atas kebijakan penambahan karyawan, Pihak pertama berhak mengingatkan. Kebijakan tersebut akan didasarkan besar kecilnya pendapatan.

6. Pihak I berhak mengadakan peninjauan langsung ketempat usaha tersebut berada.

7. Keuangan atau kebijakan pengeluaran diatur langsung oleh Pihak II dengan mengikuti sistem pembukuan yang dibuat oleh pihak I.

8. Pihak I berhak melihat atau bahkan menyalin/mengcopy pembukuan yang dibuat oleh Pihak II.

9. Pengeluaran dari Kas Kecil hanya yang berhubungan dengan bahan baku, serta makanan karyawan yang di inapkan.


Pasal 5
TEMPAT USAHA, PERALATAN DAN BUMBU

1. Berhubung tempat usaha Piahk II jauh dari Banjarmasin, maka bumbu nasi goreng serta tepung untuk salut udang dikirim via taksi, sekitar 1 minggu sekali. Kecuali untuk wilayah luar pulau, racikan bumbu rempah akan di training kan.

2. Piahk II tidak diperkenankan membuat sendirii bumbu tersebut diatas demi menjaga citarasa agar tidak berubah, kecuali dalam keadaan darurat karena kehabisan atau keterlambatan pengiriman.

3. Merk bahan baku pendukung bumbu ditentukan Pihak I, Piahk II tidak diperkenankan menggantinya dengan merk lain agar citarasa selalu terjaga.

4. Menu sudah ditetapkan dan tidak diperkenankan ada penambahan menu, terkecuali penambahan menu di sarankan Pihak I.

5. Peralatan (piring gelas sendok garpu dll) diharapkan yang bermutu.

6. Takaran bumbu, takaran porsi(menggunakan mangkok), takaran udang, tidak berubah sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Apabila bahan pokok atau bahan baku dipasaran naik, lebih baik harga jual dinaikkan, tapi setiap takaran tetap.


Pasal 6
TAMBAHAN HAL-HAL PENTING

1. Pihak II tidak diperkenankan menjual hak waralabanya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pihak I.

2. Pihak II selalu menjaga nama baik depot Tanah Bumbu, saling mempromosikan antar sesama cabang.

3. Piahk I selalu mendukung dan membantu Pihak II agar usahanya berjalan lancar dan maju, pelatihan bila diperlukan dan pengawasan yang terus menerus.

4. Piahak II diharapkan berupaya secara profesional untuk bisa membuka cabang baru.

5. Selalu bertukar pikiran bila timbul permasalahan.

6. Pihak II bertanggung jawab penuh terhadap usaha cabang yang dikelolanya.

7. Pihak I terbuka atas usul atau saran Pihak II demi kemajuan bersama.

8. Pihak I dan Pihak II sepakat untuk selalu merahasiakan hal-hal penting, terutama masalah bumbu, takaran bumbu, maupun keuangan pada pihak lain yang tidak berkepentingan.


Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dibawah tekanan dari pihak manapun. Apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan dibicarakan secara kekeluargaan. Bila tidak bisa dicapai kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju diselesaikan secara hukum.

No comments: